
Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu, Brigpol B. Prasetyo, melaksanakan mediasi terkait permasalahan sengketa lahan yang melibatkan warga binaannya di Aula Seni Desa Pangkoh Hilir, Kecamatan Pandih Batu, Rabu (29/04/2026) Pagi.
Langkah problem solving ini dilakukan untuk mencari titik temu atas perselisihan batas tanah di kawasan Handel Saka Batang. Kegiatan musyawarah tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Pangkoh Hilir, Sekretaris Desa, serta kedua belah pihak yang berselisih, yakni Saudara Kristine dan Saudara Mardianto.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pandih Batu Ipda Yuan Sanjaya S,H., menyampaikan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi agar setiap permasalahan warga dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Upaya ini merujuk pada Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
“Kami mengedepankan dialog agar didapatkan solusi yang adil bagi semua pihak. Mediasi ini merupakan bentuk pelayanan kami untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan cepat dan tepat,” ujar Ipda Yuan Sanjaya.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Mereka setuju untuk menjadikan surat kepemilikan tanah milik “Eron Ungang (Alm)” sebagai acuan utama dalam menentukan batas-batas lahan yang dipersengajakan guna menghindari konflik lebih lanjut di masa mendatang.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, seluruh pihak yang hadir menjadwalkan agenda pengecekan lapangan secara bersama-sama. Rencananya, peninjauan fisik lokasi di Handel Saka Batang akan dilaksanakan pada Kamis, 7 Mei 2026 mendatang untuk memastikan batas tanah sesuai dengan dokumen yang telah disepakati. (Humasrespulpis).