13
Mei
2026
Rabu - : WIB

Bidhumas Polda Banten Isi Materi Terkait Manajemen Media Dalam Kegiatan Rakernis Ditsamapta Polda Banten

suhaedi
Juli 15, 2025 7:09 pm pada BANTEN

Serang – analisnews.co.id Dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Samapta Polda Banten Tahun Anggaran 2025, yang bertempat di Hotel Le Dian Kota Serang pada Selasa (15/07). Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, S.P menekankan pentingnya peran manajemen media yang presisi dan bersinergi dalam mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

AKBP Meryadi menyampaikan bahwa manajemen media bukan sekadar penyampaian informasi, tetapi merupakan strategi yang terstruktur untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri. “Manajemen media yang efektif adalah kunci utama dalam pemantapan Harkamtibmas. Dalam era digital, kecepatan dan akurasi informasi menjadi penentu kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, strategi manajemen media Humas Polri meliputi pengelolaan informasi berbasis fakta, pemanfaatan teknologi digital dan media sosial secara optimal, serta penguatan fungsi humas mulai dari tingkat Mabes hingga ke satuan wilayah.

Lebih lanjut, AKBP Meryadi juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan media, antara lain penyebaran hoaks, kecepatan arus informasi yang sulit dikendalikan, serta keterbatasan SDM dan teknologi. “Sebagai solusi, kami terus meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan berkelanjutan, memanfaatkan teknologi artificial intelligence untuk monitoring media, dan memperkuat jaringan komunikasi lintas instansi,” ujarnya.

Salah satu keberhasilan sinergitas media humas yang disampaikan dalam paparan tersebut adalah meningkatnya kepercayaan publik sebesar 15% berkat kampanye “Polri Presisi” di wilayah Polda Banten tahun 2024. Selain itu, respons cepat tim humas dalam menanggapi isu-isu strategis melalui media sosial juga menjadi bukti nyata efektivitas manajemen media Polri.

Menutup paparannya, AKBP Meryadi mengajak seluruh jajaran untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor, mengembangkan konten edukatif dan interaktif, serta mendukung sepenuhnya Program Asta Cita 2025. “Sinergitas yang presisi akan meningkatkan efektivitas komunikasi Polri dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” pungkasnya. (Bidhumas).

Disalin

Pos Terkait

September 24, 2025 12:52 pm
*Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Sabu Dalam 15 Bungkus Plastik* *Peredaran Sabu 4,62 Gram Berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polres Lebak.* *Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Narkoba Sabu Sabu.* Lebak. Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu sabu di Daerah Hukum Polres Lebak. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiyana., SH mengatakan waktu kejadian Hari Senin Tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB. Di sebuah TKP rumah yang beralamat di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Untuk Tersangka yang diamankan Epy Cepiyana mengatakan An. TH Bin SK Als ADON, Lahir di Lebak, Tanggal 02 Mei 1997, Umur 28 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Alamat Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten. Rabu (24/9/2025). Dengan barang bukti 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram dan berat Netto : 3,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Dengan Kronologis awalnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Nyompok RT 002 RW 003 Ds. Suwakan Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. TM bin SK Als ADON, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu dan pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka ditemukan barang bukti Sabu yang disimpan di belakang rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui APH berupa 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening dibungkus oleh potongan tisu dan dibungkus dengan potongan sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan yang berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung A6X warna silver, 1 (Satu) unit alat timbangan digital warna hitam dan 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil. Tersangka SK menerangkan berjualan sejak bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan ditangkap.Dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu didapatkan oleh tersangka dengan cara mengambil di titik/peta tempat narkotika jenis sabu itu berada di daerah Cikumpay Kec. Bayah Kab. Lebak. Yang diarahkan oleh Sdr. GL (Dpo) yang mana narkotika golongan I jenis shabu tersebut akan tersangka edarkan di daerah Kec. Bayah Kab. Lebak. Tersangka selanjutnya kita tahan untuk diproses Hukum dan terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda pling sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), Dan untuk Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), Ujar Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. EPY CEPIYANA., SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU