
Pulang Pisau – Upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan terus ditingkatkan oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Langkah nyata ini ditunjukkan oleh personel Polsek Banama Tingang yang turun langsung ke lapangan untuk memasang spanduk imbauan di titik strategis. Selasa (12/05/2026) Pagi.
Pemasangan spanduk ini difokuskan di Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. Spanduk tersebut memuat informasi tegas mengenai larangan membakar hutan, lahan, maupun pekarangan, serta mencantumkan sanksi hukum bagi para pelanggarnya agar masyarakat lebih waspada.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat. “Kami ingin memastikan pesan ini sampai kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar,” tegas IPDA Fasca.
Tujuan utama dari pemasangan baliho imbauan ini adalah untuk memberikan pemahaman hukum yang mendalam kepada warga mengenai risiko besar yang ditimbulkan oleh kebakaran. Selain merusak lingkungan, dampak asap yang dihasilkan sangat merugikan kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat luas.
Melalui edukasi visual ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat Desa Pahawan dan sekitarnya meningkat secara signifikan. Pihak kepolisian juga terus mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan segera jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan di wilayah mereka. (Humasrespulpis).