
Pulang Pisau – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus menjadi prioritas jajaran Polsek Jabiren Raya. Personil Polsek Jabiren Raya kembali turun ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya. Jumat (17/4/2026) pagi.
Kegiatan rutin yang dibalut dalam skema Door to Door System (DDS) ini dipimpin oleh Aiptu Heru S. Fokus utama kegiatan adalah menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 yang secara tegas mengatur tentang sanksi dan larangan pembakaran hutan secara liar.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Jabiren Raya, IPDA David Fiderson Jaya, S.H., menyampaikan bahwa pendekatan persuasif kepada warga adalah kunci utama dalam menekan titik panas (hotspot) di wilayah hukumnya.
“Kami terus memberikan pemahaman secara langsung kepada warga. Tujuannya agar masyarakat sadar akan bahaya kabut asap dan sanksi hukum yang membayangi jika terbukti melakukan pembakaran lahan,” ujar IPDA David.
Dalam giat yang berlangsung singkat namun efektif tersebut, personil memberikan penjelasan mendalam kepada warga setempat. Hasilnya, masyarakat menyambut baik imbauan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta tidak melakukan aktifitas pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Pantauan di lokasi menunjukkan situasi di Desa Jabiren terpantau aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung. Pihak kepolisian berharap sinergi antara aparat dan masyarakat ini dapat membebaskan wilayah Jabiren Raya dari ancaman bencana Karhutla di sepanjang tahun 2026 ini. (Humasrespulpis).