Sukamara – Personel Polsek Permata Kecubung melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Permata Kecubung. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak negatif dari pembakaran hutan serta menyampaikan sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Sosialisasi ini dilakukan secara langsung dengan mendatangi warga dan memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Kegiatan berlangsung pada Rabu (5/11/2025) siang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Selain itu, warga juga diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang dapat menimbulkan bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Permata Kecubung IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian alam dan tidak melakukan kegiatan yang dapat memicu kebakaran hutan. Ia menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan termasuk perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya mencegah terjadinya Karhutla serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Permata Kecubung. Polsek Permata Kecubung akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. (HMS)



Komentar