Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng melakukan imbauan untuk mencegah praktik illegal logging di Desa Sei Hanyo RT. 002, Kecamatan Kapuas Hulu yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Aipda Imanuel P. N. dan Bripka Gunawan. W, Rabu (02/07/2025) pukul 10.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menerangkan, kegiatan imbauan yang dilakukan anggota Polsek Kapuas Hulu ini bertujuan untuk mencegah aktivitas pembalakan liar.
“Pada saat kegiatan imbauan berlangsung tidak ditemukan aktivitas illegal logging. Semua masyarakat yang ada melakukan aktifitas normal seperti biasa,” terang Kapolsek.
Meskipun tidak ditemukan aktivitas illegal logging, tetap diberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan praktik illegal logging dan penebangan hutan secara ilegal.
Imbauan tersebut disampaikan dengan memasang spanduk “STOP ILEGAL LOGGING” serta menyertakan informasi terkait Pasal 83 ayat (1) b Jo, Pasal 12 Huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, yang mengancam pelaku dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000,-.
“Patroli dan imbauan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya praktik illegal logging. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku illegal logging agar kelestarian hutan di Kecamatan Kapuas Hulu tetap terjaga.” ujarnya.
Polsek Kapuas Hulu berkomitmen untuk terus memberantas praktik illegal logging dan melindungi kekayaan alam. (u78)