
Analisnews.co.id | Transformasi digital yang dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui teknologi ETLE Drone, ETLE Face Recognition, SIM Digital hingga integrasi layanan berbasis data real time disebut menjadi implementasi konkret reformasi Polri yang lebih transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Wakapolri Dedi Prasetyo saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat (22/5).
Menurut Wakapolri, rekomendasi reformasi yang disusun Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) harus diwujudkan melalui pelayanan publik yang cepat, transparan, mudah diakses, dan minim penyimpangan.
“Rekomendasi reformasi tidak boleh berhenti pada dokumen. Masyarakat harus merasakan perubahan nyata dalam pelayanan publik Polri,” ujar Dedi Prasetyo.
Salah satu inovasi yang kini dikembangkan yakni ETLE Drone Patroli Presisi. Teknologi ini mampu memantau pelanggaran lalu lintas secara otomatis dari udara, termasuk pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran kasat mata lainnya.
Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri M. Adiel Aristo menjelaskan, sistem ETLE Drone terhubung langsung dengan Back Office ETLE Nasional. Setelah pelanggaran terekam, petugas akan melakukan verifikasi sebelum notifikasi dikirim kepada pemilik kendaraan melalui surat maupun WhatsApp.
Pemilik kendaraan dapat menyelesaikan proses klarifikasi dan pembayaran tilang secara daring melalui BRIVA. Jika konfirmasi diabaikan, kendaraan berpotensi diblokir sementara sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Korlantas juga mengembangkan ETLE Face Recognition yang terintegrasi dengan data Dukcapil. Teknologi ini digunakan ketika nomor kendaraan tidak terbaca atau terdapat indikasi ketidaksesuaian data registrasi kendaraan.
Di sisi lain, Polri juga memperkuat layanan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Sistem ini memungkinkan masyarakat mengakses SIM melalui ponsel tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
AKBP Randy Asdar menjelaskan, SIM Digital memiliki barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik sehingga tidak dapat dipalsukan maupun di-screenshot. Sistem tersebut juga telah mendapatkan sertifikasi keamanan dari BSSN.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menerima pengingat masa berlaku SIM, melakukan perpanjangan SIM secara daring, hingga mengakses berbagai layanan administrasi lalu lintas dalam satu platform.
Selain ETLE dan SIM Digital, Korlantas juga memperluas layanan digital nasional melalui SIGNAL yang telah terintegrasi dengan 1.324 Samsat atau 93,7 persen nasional, SINAR yang terhubung dengan 153 Satpas, hingga pengembangan Body Worn Camera dan integrasi CCTV berbasis Artificial Intelligence (AI).
Wakapolri menegaskan digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi bagian dari reformasi tata kelola Polri yang menempatkan pelayanan publik sebagai pusat perubahan institusi.
“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat,” tutupnya.




