
Muara Teweh, 22 April 2026 — Kinerja sigap dan profesional kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Barito Utara dalam mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di wilayah Benangin, Kecamatan Teweh Timur. Dalam waktu singkat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil meringkus tiga terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial VN (pria), LK (pria), dan SA (perempuan). Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian. Diketahui, LK dan SA merupakan pasangan suami-istri, sedangkan VN yang ditangkap di wilayah Kalimantan Timur memiliki hubungan keluarga dengan SA.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasubsipenhumas Iptu Novendra W.P, menyampaikan langsung perkembangan kasus tersebut kepada awak media di Muara Teweh, Selasa (21/4/2026) pukul 14.00 WIB.
“Betul ada tindak pidana terkait kasus pembunuhan. Kami masih melakukan pengembangan. Korban berjumlah lima orang meninggal dunia dan satu mengalami luka berat. Untuk motif dan kronologi kejadian masih dalam pendalaman oleh Polres Barito Utara,” ungkap Kapolres.
Penangkapan para pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda sejak Senin pagi, menunjukkan kesigapan dan koordinasi solid aparat Polres Barito Utara dalam menangani kasus ini. Seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang.
“Kami terus bekerja maksimal dalam mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif serta memburu satu pelaku lainnya yang masih melarikan diri. Kami juga telah meminta keterangan dari sekitar 10 hingga 15 orang saksi untuk memperkuat proses penyidikan,” ujar Iptu Novendra.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, tepatnya di lokasi PT Timber Dana, Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polres Barito Utara memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap dan motif kejadian terungkap secara jelas.
Keberhasilan ini semakin menegaskan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah hukumnya.(ed)