Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG 3 Polres Kapuas Resmi Beroperasi, Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Bataguh

Bhabinkamtibmas Polsek Murung Dukung Penuh Warga Tanam Jagung Hibrida

Samapta Polres Murung Raya Giatkan Gatur Rutin Di Jalan Raya, Pastikan Aman & Lancar

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI CEGAH TIMBULNYA AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING
Terkini

SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI CEGAH TIMBULNYA AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING

anangfauziBy anangfauzi3 Juni 2026 6:34 AM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Salah satu cara Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya, melaksanakan sosialisasi “Stop!!! Kejahatan Terhadap Lingkungan, Berupa Larangan Melakukan Kegiatan IIlegal Logging”, di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Rabu (03/06/2026) pukul 11.00 Wib. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Kapuas Hulu.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan praktek illegal logging.

“Kegiatan ini dilakukan memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa kegiatan illegal logging tidak dibenarkan serta ada sanksi hukum bagi para pelakunya”, imbau Kapolsek.

“Adapun sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-,” tegas Kapolsek Kapuas Hulu. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar
Next Article Ekspor 15 Kontainer Ilmenit PT PMM Disorot, Bea Cukai Tegaskan Seluruh Dokumen Sah dan Lengkap
anangfauzi

Related Posts

SPPG 3 Polres Kapuas Resmi Beroperasi, Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Bataguh

10 Juni 2026 9:26 AM

Bhabinkamtibmas Polsek Murung Dukung Penuh Warga Tanam Jagung Hibrida

10 Juni 2026 9:19 AM

Samapta Polres Murung Raya Giatkan Gatur Rutin Di Jalan Raya, Pastikan Aman & Lancar

10 Juni 2026 9:17 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.