Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polda Babel Resmi Tahan Eks Ketua-Bendahara KONI Babar Periode 2020-2024 Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

BERIKAN PELAYANAN TERBAIK TERHADAP MASYARAKAT POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SIAGA JAGA MAKO SIANG

OPTIMALKAN PENGAMANAN DIDALAM AREA MAKO, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SIAGA PENJAGAAN SIANG

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI CEGAH TIMBULNYA AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING
Terkini

SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI CEGAH TIMBULNYA AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media3 Juni 2026 6:34 AM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Salah satu cara Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya, melaksanakan sosialisasi “Stop!!! Kejahatan Terhadap Lingkungan, Berupa Larangan Melakukan Kegiatan IIlegal Logging”, di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Rabu (03/06/2026) pukul 11.00 Wib. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Kapuas Hulu.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan praktek illegal logging.

“Kegiatan ini dilakukan memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa kegiatan illegal logging tidak dibenarkan serta ada sanksi hukum bagi para pelakunya”, imbau Kapolsek.

“Adapun sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-,” tegas Kapolsek Kapuas Hulu. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar
Next Article Ekspor 15 Kontainer Ilmenit PT PMM Disorot, Bea Cukai Tegaskan Seluruh Dokumen Sah dan Lengkap
Admin Media

Related Posts

Polda Babel Resmi Tahan Eks Ketua-Bendahara KONI Babar Periode 2020-2024 Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

24 Juni 2026 11:38 AM

BERIKAN PELAYANAN TERBAIK TERHADAP MASYARAKAT POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SIAGA JAGA MAKO SIANG

24 Juni 2026 11:21 AM

OPTIMALKAN PENGAMANAN DIDALAM AREA MAKO, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SIAGA PENJAGAAN SIANG

24 Juni 2026 11:18 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.