Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Paviliun Indonesia Debut di INNOPROM 2026, Perkuat Diplomasi Industri di Pasar Rusia dan Eurasia

MENCEGAH ADANYA AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL MINING

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim
Terkini

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

nurjenBy nurjen5 Juni 2026 11:23 PM082 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

PATI, Analisnews.co.id  – Keberhasilan Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, menuai apresiasi dari berbagai pihak.

 

Salah satunya datang dari Agus Kliwir, Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI).

 

Agus Kliwir menilai langkah cepat jajaran Satreskrim dan Unit Jatanras Polresta Pati patut diapresiasi

 

Karena mampu mengungkap kasus yang sempat menghebohkan masyarakat, hanya dalam waktu empat hari setelah laporan diterima.

 

“Ini merupakan langkah cepat dan tepat. Kami mengapresiasi kerja keras Satreskrim Polresta Pati yang berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi dalam waktu singkat,” ujar Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

 

Menurutnya, keberhasilan aparat kepolisian tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama.

 

Ia juga meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob dan Unit Jatanras Polresta Pati berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AYU I

 

Warga Kecamatan Juwana, yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan warga pada Senin (1/6/2026).

 

Agus Kliwir menegaskan bahwa tindakan membuang bayi merupakan perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan hak hidup seorang anak.

 

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi. Karena itu, kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan pelaku mendapatkan hukuman berat, agar memberikan efek jera,” lanjutnya.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Pati.(red)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya
Next Article Kapolsek Cimarga Polres Lebak Melaksanakan Sambang Ke Kantor Desa Mekarjaya
nurjen

Related Posts

MENCEGAH ADANYA AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN

2 Agustus 2026 10:50 AM

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL MINING

2 Agustus 2026 10:48 AM

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

2 Agustus 2026 10:40 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.