Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

1 Juta Pergerakan Penumpang, KAI Bandara Perkuat Konektivitas Sekaligus Tebar Kepedulian di Lubuk Pakam

IKN Bertumbuh, Gereja Siap Melayani Umat dalam Babak Baru Pengabdian Negara

Perkuat Ekonomi Kreatif Bidang Fashion, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Bekali UMK Binaan melalui FASH-UP LOCAL

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH ADANYA AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISIASI
Terkini

CEGAH ADANYA AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISIASI

Admin MediaBy Admin Media6 Juni 2026 9:05 AM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan sosialisasi bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (06/06/2026) pukul 11.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI DAMPAK BURUK AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN INGATKAN MASYARAKAT LARANGAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING
Admin Media

Related Posts

IKN Bertumbuh, Gereja Siap Melayani Umat dalam Babak Baru Pengabdian Negara

21 Oktober 2026 7:48 AM

Pertamina SMEXPO Yogyakarta Bukukan Capaian Rp3,8 Miliar, Buka Peluang Pasar Lebih Luas bagi UMKM

21 Oktober 2026 7:25 AM

Nano Disinfektan dan Nano Silver FisTx: Biosekuriti Tambak Udang Melalui Air dan Pakan, Tanpa Andalkan Antibiotik

21 Oktober 2026 7:22 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.