Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Terdesak Alasan Ini! Trailer Operasi Pesta Copet Perlihatkan Motif 4 Pemuda Jadi Copet Konser

Pramono: JF3 Bukti Kreativitas Jadi Kekuatan Ekonomi Jakarta

Have Your Sweet Moments with Anything Snacks at PIK Avenue

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Giat Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.
Terkini

Giat Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

Admin MediaBy Admin Media6 Juni 2026 3:25 PM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Giat Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polsek Kapuas tengah jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng,Sabtu,06/06/2026) , Polsek Kapuas Tengah jajaran Polres Kapuas Provinsi Kalimanatan Tengah telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan spanduk dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.

Kapolsek Kapuas Tengah AKP MUHAMMAD SALADIN, S.Tr.K., S.I.K.,M.H.,melalui Petugas piket melaksanakan sosialisasi karhutla dengan Sasaran Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami menghimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat .” Ucapnya.

Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan kondusif.(Yh)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePersonel Piket Laks Giat Jaga Mako Malam
Next Article Personel Piket Polsek Timpah Laksanakan Patroli Malam Hari ‎
Admin Media

Related Posts

Personel Polres Barsel Laksanakan Gatur Pagi di Sejumlah Titik Rawan Kepadatan Kota Buntok

23 Juli 2026 8:38 PM

Komjen Suyudi Tegaskan BNN di Garis Depan Kawal Visi Prabowo Berantas Narkoba

23 Juli 2026 7:12 PM

Prabowo Beri Penguatan Total BNN Berantas Narkoba: Teknologi hingga Anggaran

23 Juli 2026 7:08 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.