Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Saatnya Renovasi Rumah, BRI Finance Siapkan Solusi Pendanaan Tunai

Satresnarkoba Polres Kapuas Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Lansia di Kampung Bebas Narkoba

Kapolda Kalteng Hadiri Panen Raya Padi di Kapuas, Wujudkan Sinergi Menuju Ketahanan Pangan Nasional

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»CEGAH TERJADINYA AKTIVITAS ILLEGAL MINNING, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN RUTIN KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH TERJADINYA AKTIVITAS ILLEGAL MINNING, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN RUTIN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media8 Juni 2026 2:39 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aiptu Setiawan, C.M., S.H., melaksanakan imbauan pencegahan illegal mining dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Senin (08/06/2026) pukul 11.40 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara dan denda 100 milyar.

“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar yang selama ini dilakukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan Penambangan liar yang dapat merusak lingkungan sekitar dan juga dapat merugikan Masyarakat dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.

“Berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” pesan Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePertumbuhan Pembiayaan Alat Berat 33,26%, BRI Finance Pastikan Ekspansi Bisnis Menyeluruh
Next Article POLSEK KAPUAS HULU GENCAR SOSIALISASI STOP ILLEGAL MINING DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MERKURI
Admin Media

Related Posts

Satresnarkoba Polres Kapuas Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Lansia di Kampung Bebas Narkoba

9 Juli 2026 7:33 AM

Kapolda Kalteng Hadiri Panen Raya Padi di Kapuas, Wujudkan Sinergi Menuju Ketahanan Pangan Nasional

9 Juli 2026 7:31 AM

Kapolres Kapuas Hadiri Peresmian Pembangunan Dermaga Water Front City di Kuala Kapuas

9 Juli 2026 7:27 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.