Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Personel Sat Samapta Polres Sukamara Hadir Kawal Penyaluran Makanan Bergizi Gratis di Kota Sukamara

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Kapuas Gelar Binkatpuan Teknik Identifikasi Sidik Jari Laten dengan Metode Kimia Basah

Apakah SPF Tinggi Selalu Lebih Baik untuk Kulit Bayi?

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Giat Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.
Terkini

Giat Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

anangfauziBy anangfauzi9 Juni 2026 11:10 PM001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Giat Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polsek Kapuas tengah jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng,Selasa,09/06/2026) , Polsek Kapuas Tengah jajaran Polres Kapuas Provinsi Kalimanatan Tengah telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan spanduk dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.

Kapolsek Kapuas Tengah AKP MUHAMMAD SALADIN, S.Tr.K., S.I.K.,M.H.,melalui Petugas piket melaksanakan sosialisasi karhutla dengan Sasaran Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami menghimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat .” Ucapnya.

Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan kondusif.(Yh)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleGiat Berikan Imbauan kepada warga masyarakat rutin oleh piket Polsek Kapuas Tengah.7
Next Article Personil polsek lakukan Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.
anangfauzi

Related Posts

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Kapuas Gelar Binkatpuan Teknik Identifikasi Sidik Jari Laten dengan Metode Kimia Basah

10 Juni 2026 7:52 AM

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

10 Juni 2026 1:31 AM

Siaga Mako Piket Jaga Polsek Kapuas Kuala

10 Juni 2026 1:24 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.