Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SESUAI DENGAN SOP POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SERAH TERIMA PENJAGAAN MAKO SIANG

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANANAKAN SIAGA PENJAGAAN MAKO SIANG SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PRIMA

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI
Terkini

MENCEGAH AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI

Admin MediaBy Admin Media9 Juni 2026 1:53 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku yang dilaksanakan oleh Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (09/06/2026) pukul 11.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSentuhan Premium dalam Material Finishing Interior
Next Article CEGAH MARAKNYA ILLEGAL MINING RUTIN SAMBANGI WARGA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI
Admin Media

Related Posts

SESUAI DENGAN SOP POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SERAH TERIMA PENJAGAAN MAKO SIANG

9 Juli 2026 9:18 AM

POLSEK KAPUAS HULU LAKSANANAKAN SIAGA PENJAGAAN MAKO SIANG SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PRIMA

9 Juli 2026 9:13 AM

Cegah Spekulasi Harga dan Penimbunan, Polwan Presisi Polres Sukamara Patroli di Pasar Saik

9 Juli 2026 9:10 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.