Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polda Banten Peringati Hari Media Sosial, Dorong Pemanfaatan Platform Digital Secara Positif

Dupoin Futures Bersama Jakarta Futures Exchange Tingkatkan Literasi Keuangan di Tengah Gejolak Ekonomi Global

Sat Polairud Polres Sukamara Gelar Sambang Dialogis di Area Pelabuhan

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN SOSIALISASI CEGAH LAHGUN NARKOBA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKSANAKAN SOSIALISASI CEGAH LAHGUN NARKOBA

anangfauziBy anangfauzi9 Juni 2026 2:08 PM001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (09/06/2026) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleApa Itu Pollustop dan Perannya dalam Melindungi Kulit Bayi?
Next Article RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA POLSEK KAPUAS HULU CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL MINING
anangfauzi

Related Posts

Sat Polairud Polres Sukamara Gelar Sambang Dialogis di Area Pelabuhan

10 Juni 2026 2:05 PM

Eliminasi Potensi Kejahatan Jalanan, Polsek Permata Kecubung Gencarkan Patroli KRYD Pagi Hari

10 Juni 2026 2:05 PM

Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi saat Registrasi Paylater, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya

10 Juni 2026 2:01 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.