Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PELAKSANAAN TINDAK LANJUT ADUAN MASYARAKAT TERKAIT DUGAAN SESEORANG YANG MENGAMUK DAN MENGGANGGU KAMTIBMAS

Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari, Anggota Polsek Kapuas Timur Melaksanakan Patroli Dialogis kepada Warga Masyarakat

Trading Token Saham AS Makin Menarik, Bittime Siapkan Reward hingga Rp10 Juta

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop HPUS, Cegah Kejahatan Siber di Masyarakat
Terkini

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop HPUS, Cegah Kejahatan Siber di Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media9 Juni 2026 11:37 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Timpah Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah terus mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dengan menggencarkan sosialisasi Stop HPUS kepada masyarakat di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Selasa, (9/6/2026).
‎
‎Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berbagai platform digital. Stop HPUS merupakan akronim dari Hoaks, Pornografi, Ujaran Kebencian, dan SARA, yang menjadi inti dari penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
‎Kapolsek Timpah, Iptu Joko Susilo, S. Sos, menjelaskan bahwa jargon Stop HPUS terus didengungkan sebagai pengingat agar masyarakat tidak terjebak dalam pelanggaran hukum di ruang siber.
‎
‎“Ini merupakan upaya kami untuk memberikan pemahaman terkait dunia siber, agar masyarakat tidak menjadi pelaku maupun korban kejahatan di dunia digital,” ujar Ipda Joko Susilo.
‎
‎Ia menegaskan, perkembangan teknologi informasi yang pesat harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika bermedia sosial. Penyebaran hoaks, konten pornografi, ujaran kebencian, hingga isu SARA berpotensi menimbulkan konflik sosial dan konsekuensi hukum.
‎
‎Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Timpah berharap masyarakat dapat lebih cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media digital, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, baik di dunia nyata maupun di ruang siber.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Mining di Kecamatan Timpah
Next Article Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Logging, Tekankan Perlindungan Hutan dan Kepatuhan Hukum
Admin Media

Related Posts

PELAKSANAAN TINDAK LANJUT ADUAN MASYARAKAT TERKAIT DUGAAN SESEORANG YANG MENGAMUK DAN MENGGANGGU KAMTIBMAS

14 Juli 2026 12:33 PM

Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari, Anggota Polsek Kapuas Timur Melaksanakan Patroli Dialogis kepada Warga Masyarakat

14 Juli 2026 11:42 AM

Tegakkan Kedisiplinan Anggota, Sipropam Polres Pulang Pisau Gelar Operasi Gaktibplin

14 Juli 2026 11:31 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.