SERANG, Analisnews.co.id – Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Jawilan kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan sesaat setelah melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Sabtu (6/6/2026) malam.
Pelaku yang diketahui berinisial R (28), warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi A-6994-IP di area samping Masjid Nurul Falah, Kampung Pabuaran, Desa Junti, Kecamatan Jawilan.
Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda, S.E., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota Unit Reskrim Polsek Jawilan yang segera bergerak setelah menerima informasi adanya dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota langsung menuju lokasi dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Berkat respons cepat petugas serta dukungan warga, terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara merusak lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci palsu sebelum berusaha membawa kabur kendaraan milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Jawilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Arief Rifai, M.M., bersama anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu lembar STNK asli, tiga buah anak kunci yang diduga digunakan pelaku, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Serang.
Kapolsek Jawilan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Kami mengajak warga untuk segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.
