Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polda Banten Peringati Hari Media Sosial, Dorong Pemanfaatan Platform Digital Secara Positif

Dupoin Futures Bersama Jakarta Futures Exchange Tingkatkan Literasi Keuangan di Tengah Gejolak Ekonomi Global

Sat Polairud Polres Sukamara Gelar Sambang Dialogis di Area Pelabuhan

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»SEBAGAI UPAYA CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN RUTIN
Terkini

SEBAGAI UPAYA CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN RUTIN

anangfauziBy anangfauzi9 Juni 2026 2:04 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya meningkatkan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu, telah melaksanakan imbauan melalui media spanduk bertuliskan “Stop Narkoba” di beberapa lokasi yang dianggap rawan tindak pidana narkoba. Bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (09/06/2026) pukul 12.00 WIB

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengungkapkan bahwa imbauan melalui mesia spanduk ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba. “Kami telah rutin melaksanakan imbauan stop narkoba melalui media spanduk ini,” jelasnya.

Kapolsek Kapuas Hulu menyebutkan bahwa maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) menjadi perhatian serius bagi pihak Kepolisian. “Kami prihatin dengan peningkatan kasus narkoba dan akan terus berupaya memberantasnya melalui langkah-langkah preventif serta penegakan hukum,” katanya.

Polsek Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat dan orang tua untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan narkoba dengan memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. “Mari kita jaga masa depan anak-anak kita. Sukses dan prestasi dapat diraih tanpa narkoba,” tegas Ipda Zaenal.

Ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar. “Dengan adanya spanduk imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” harap Kapolsek (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH MARAKNYA ILLEGAL MINING RUTIN SAMBANGI WARGA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI
Next Article Apa Itu Pollustop dan Perannya dalam Melindungi Kulit Bayi?
anangfauzi

Related Posts

Sat Polairud Polres Sukamara Gelar Sambang Dialogis di Area Pelabuhan

10 Juni 2026 2:05 PM

Eliminasi Potensi Kejahatan Jalanan, Polsek Permata Kecubung Gencarkan Patroli KRYD Pagi Hari

10 Juni 2026 2:05 PM

Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi saat Registrasi Paylater, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya

10 Juni 2026 2:01 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.