Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Timpah Gelar Minggu Kasih Di Kecamatan Timpah Untuk Mendengarkan Keluhan Warga

POLSEK KAPUAS TIMUR PERERAT SILATURAHMI LEWAT PROGRAM MINGGU KASIH

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI ADANYA AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAU KEPADA MASYARAKAT
Terkini

ANTISIPASI ADANYA AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAU KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media12 Juni 2026 3:29 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas pembalakan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku.

Sosialisasi pencegahan illegal logging dilaksanakan oleh Aipda Imanuel P. Nadeak, Brigpol A. Pasaribu dan Brigpol Beni. S, S.H., kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Jumat (12/06/2026) pukul 11.00 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging atau pembalakan liar kepada warga Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai dgn Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Kapolsek Kapuas Hulu juga menyampaikan imbauan dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para pembalakan liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan pembalakan liar tanpa ijin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT ILLEGAL MINING
Next Article CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN
Admin Media

Related Posts

Polsek Timpah Gelar Minggu Kasih Di Kecamatan Timpah Untuk Mendengarkan Keluhan Warga

28 Juni 2026 9:30 AM

POLSEK KAPUAS TIMUR PERERAT SILATURAHMI LEWAT PROGRAM MINGGU KASIH

28 Juni 2026 9:21 AM

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

28 Juni 2026 9:05 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.