Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BHABINKAMTIBMAS POLSEK DANAU SEMBULUH SAMBANG WARGA, AJAK PEMUDA BERPERAN AKTIF JAGA KAMTIBMAS

PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Daerah»Singgih Januratmoko: DPR Siap Bahas Penguatan Regulasi Usulan MUI Soal LGBT
Daerah

Singgih Januratmoko: DPR Siap Bahas Penguatan Regulasi Usulan MUI Soal LGBT

yadiBy yadi12 Juni 2026 8:07 PM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id  | Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyatakan dukungannya terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah dan DPR untuk mengkaji regulasi yang lebih tegas terkait pelaku maupun pihak yang mengampanyekan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.

Menurut Singgih, ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah mengatur sejumlah perbuatan yang dapat dikenai sanksi hukum, khususnya apabila melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di ruang publik, atau berkaitan dengan materi pornografi.

Ia menilai usulan MUI sejalan dengan aspirasi sebagian masyarakat yang menginginkan adanya penguatan regulasi untuk menjaga nilai moral, agama, dan norma sosial yang berlaku di Indonesia.

“Komisi VIII DPR RI mengapresiasi

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKapolda Babel Bedah Rumah Warga Di Belitung Sambut HUT Bhayangkara Ke 80
Next Article HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Bangka Barat Pimpin Penanaman 100 Pohon di Lahan Reklamasi Air Limau
yadi

Related Posts

Polsek Timpah Melaksanakan Pengecekan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Warga Desa Tumbang Randang 

21 Juli 2026 9:44 AM

Lewat Nobar Piala Dunia 2026, Polda Sumsel Bersama Ormas Islam Kompak Jaga Kamtibmas

20 Juli 2026 12:00 PM

Resmi Dilantik, DPP SWI 2026–2031 Gencarkan Gerakan “Sampah Jadi Cuan”

20 Juli 2026 8:05 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.