Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hadir di Tengah Mobilitas Warga, Sat Samapta Polres Sukamara Perkuat Pengaturan Pagi untuk Jaga Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Bangun Kedekatan dengan Warga di Kawasan Sungai, Sat Polairud Sampaikan Pesan Kamtibmas di Pinggiran DAS Jelai

Dukung Program Pemenuhan Gizi Nasional, Kapolres Barito Utara Tinjau Langsung Kesiapan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA AGAR TIDAK MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA AGAR TIDAK MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

Admin MediaBy Admin Media13 Juni 2026 3:31 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu.

Seperti pada Sabtu (13/06/2026) pukul 10.40 Wib telah dilaksanakan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk terhadap masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kami mengimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan lebih baik dengan cara bergotong royong, jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan baik.” ucapnya.

Sedangkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Hulu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Tidak tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan” harap Kapolsek (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI TERKAIT ILLEGAL LOGGING SEKALIGUS BAHAYA PERAMBAHAN HUTAN
Next Article POLSEK KAPUAS HULU INTENSIF LAKUKAN IMBAUAN TERKAIT BAHAYA DAN DAMPAK KARHUTLA
Admin Media

Related Posts

Hadir di Tengah Mobilitas Warga, Sat Samapta Polres Sukamara Perkuat Pengaturan Pagi untuk Jaga Kelancaran Aktivitas Masyarakat

16 September 2026 2:55 PM

Bangun Kedekatan dengan Warga di Kawasan Sungai, Sat Polairud Sampaikan Pesan Kamtibmas di Pinggiran DAS Jelai

16 September 2026 2:55 PM

Dukung Program Pemenuhan Gizi Nasional, Kapolres Barito Utara Tinjau Langsung Kesiapan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

16 September 2026 2:42 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.