Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Turnamen Kejuaraan Bulutangkis Kapolres Barito Selatan Cup Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

Personel Piket Polsek Timpah Laksanakan Patroli Malam Hari ‎

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»SEBAGAI UPAYA MENCEGAH LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI
Terkini

SEBAGAI UPAYA MENCEGAH LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI

Admin MediaBy Admin Media14 Juni 2026 5:18 PM002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat terutama penyalahgunaan narkoba, Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng melakukan imbauan melalui media spanduk peringatan keras bagi pengedar dan pemakai narkoba oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Brigpol A. Pasaribu bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (14/06/2026) pukul 15.20 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan pentingnya peran serta masyarakat dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Kami Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng berkomitmen untuk terus memantau dan menjaga kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman narkoba,” kata Ipda Zaenal.

“Kami menjelaskan dampak negatif narkoba, baik dari segi kesehatan, sosial, hingga ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar. Harapannya, masyarakat lebih memahami bahaya narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaannya,” ucapnya.

Kapolsek Kapuas Hulu juga mengatakan, selain antisipasi penyalahgunaan narkotika melalui spanduk tersebut, peran aktif dari masyarakat untuk mendukung kepolisian memberantas narkotika juga sangat diperlukan, karena peredaran narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian saja melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat mengingat peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda bangsa. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous Article‎Bupati JTP Hutabarat Resmikan Ujian Kenaikan Sabuk Kyu Wadokai, Diikuti 300 Karateka
Next Article SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN CEGAH LAHGUN NARKOBA
Admin Media

Related Posts

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

18 Juni 2026 8:57 PM

Turnamen Kejuaraan Bulutangkis Kapolres Barito Selatan Cup Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

18 Juni 2026 8:56 PM

Personel Piket Polsek Timpah Laksanakan Patroli Malam Hari ‎

18 Juni 2026 8:08 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.