Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kepercayaan Investor, BRI Finance Siapkan Pelunasan Obligasi Rp303 Miliar Tepat Waktu

Sunday Routine: Menyusun Trading Plan dan Memetakan Kalender Ekonomi Mingguan

Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Jadikan Transportasi Publik sebagai Ruang Belajar Anak

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU RUTIN DILAKUKAN SOSIALISASI
Terkini

MENCEGAH AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU RUTIN DILAKUKAN SOSIALISASI

Admin MediaBy Admin Media16 Juni 2026 2:45 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku yang dilaksanakan oleh Aiptu Rama Wijayadi dan Aiptu Karyadi, S.Sos, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (16/06/2026) pukul 09.10 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur
Next Article Galungan dan Kuningan: Edi Wirawan Ajak Kader PSI Tabanan Mulat Sarira Jaga Ajeg Bali
Admin Media

Related Posts

Aceh Tegaskan Peran dalam Ekonomi Maritim Dunia, Dua Komoditas Unggulan Berlayar dari Pelabuhan Krueng Geukueh

29 Juli 2026 10:49 PM

Sidang Perdana Dana Pensiun MNCTV: ASPEK Indonesia Minta Semua Pihak Hormati Hukum

29 Juli 2026 10:29 PM

SINERGI LINTAS INSTANSI, CEK SARANA KARHUTLA DI KECAMATAN BATU AMPAR

29 Juli 2026 10:23 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.