Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemkot Jakarta Timur Ajak ASN dan Warga Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Ling Tien Kung

Anggota Polsek Kapuas Kuala melakukan Sosialisasi Antisipasi Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian Pada Masyarakat

UPAYA PENCEGAHAN POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»RUTIN SAMBANGI WARGA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI CEGAH MARAKNYA ILLEGAL MINING  
Terkini

RUTIN SAMBANGI WARGA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI CEGAH MARAKNYA ILLEGAL MINING  

Admin MediaBy Admin Media16 Juni 2026 3:04 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kewajiban bersama dalam menjaga sumber daya alam tetap lestari Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan illegal mining kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah terutama warga di Desa Sei. Hanyo, Selasa (16/06/2026) pukul 09.55 Wib.

Sosialisasi dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Aiptu Karyadi, S.Sos, dengan cara menyambangi warga masyarakat untuk memberikan edukasi dan imbauan tentang larangan illegal mining.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan “Bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur’

“Personel Polsek Kapuas Hulu membentangkan spanduk bertuliskan stop illegal mining serta sanksi pidana RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah serta memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi illegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan iIlegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau Polmas untuk segera di tindak lanjuti”. tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL MINING
Next Article Fakta Menarik: Mahad Al-Zaytun Peringati 1 Syuro 1448 H dengan Implementasi Kemandirian Pangan
Admin Media

Related Posts

Pemkot Jakarta Timur Ajak ASN dan Warga Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Ling Tien Kung

24 Oktober 2026 2:45 AM

Anggota Polsek Kapuas Kuala melakukan Sosialisasi Antisipasi Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian Pada Masyarakat

24 Oktober 2026 1:07 AM

UPAYA PENCEGAHAN POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

24 Oktober 2026 12:53 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.