Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Anggota Polsek Kapuas Hilir  Setiap hari berikan  Himbauan Hpus kepada Masyarakat

Personil Polsek Kapuas Hilir Melaksanakan Patroli Dialogis Serta Berikan Himbauan Larangan Karhutla

Kawal Hak Jemaah, Kemenhaj Dorong Penyelesaian Kasus Travel Umrah Melalui Mediasi

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Satlantas Polres Murung Raya Beri Teguran Humanis Kepada Pelanggar Lalu Lintas
Terkini

Satlantas Polres Murung Raya Beri Teguran Humanis Kepada Pelanggar Lalu Lintas

Admin MediaBy Admin Media17 Juni 2026 10:08 AM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Puruk Cahu – Satlantas Polres Murung Raya (Mura) memberikan teguran simpatik saat mendapati pengendara motor yang melanggar peraturan berlalu lintas dengan tidak memakai helm dan plat motor di Jl. A. Yani dan Jl. Jenderal Sudirman Puruk Cahu, Rabu (17/6/2026).

Teguran secara tertulis kepada para pelanggar itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran diri bagi pengendara kendaraan bermotor untuk tertib berlalu lintas.

Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Mura Iptu Hana Cahyadi mengatakan anggota di lapangan menegur dengan humanis pengendara motor yang didapati tidak memakai helm dan plat kendaraan karena hal ini melanggar peraturan lalu lintas.

“Saat melihat pengendara motor tidak menggunakan helm dan plat, anggota segera memberhentikan laju sepeda motor tersebut dan memberikan teguran agar melengkapi kendaraannya serta membawa kelengkapan surat STNK dan SIM,” kata Kasat Lantas.

“Kami beri teguran dan penjelasan tentang peraturan lalu lintas bahwa setiap pengendara kendaraan harus melengkapi kendaraanya serta kelengkapan surat kendaraan,” jelasnya.

Semoga dengan adanya teguran ini, kesalahan pengendara seperti ini tidak akan terulang, demi terwujudnya masyarakat yang tertib dalam administrasi kendaraan dan kamseltibcar llantas.(hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleFakta Menarik: Peringatan 1 Muharam 1448 H, Dr. Kartini Istiqomah Takjub dengan Model Pendidikan Terpadu di Mahad Al-Zaytun
Next Article Perkuat Soliditas dan Sportivitas, Polres Kapuas Gelar Turnamen Bulu Tangkis Hari Bhayangkara Ke-80
Admin Media

Related Posts

Anggota Polsek Kapuas Hilir  Setiap hari berikan  Himbauan Hpus kepada Masyarakat

18 Juni 2026 11:20 PM

Personil Polsek Kapuas Hilir Melaksanakan Patroli Dialogis Serta Berikan Himbauan Larangan Karhutla

18 Juni 2026 11:18 PM

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Sanksi Karhutla Oleh Polsek Kapuas Hilir

18 Juni 2026 11:11 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.