Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gelar Operasi KRYD Pagi Hari, Polsek Jelai Sisir Lokasi yang Menjadi Pusat Keramaian Warga

Gerak Cepat Polsek Rungan Padamkan Titik Api di Karya Bakti, Karhutla Seluas 1 Hektare Berhasil Dikendalikan

Bantu Kelancaran Pergerakan Warga, Personel Sat Samapta Polres Sukamara Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI ADANYA ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAU KEPADA MASYARAKAT
Terkini

ANTISIPASI ADANYA ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAU KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media19 Juni 2026 2:54 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas pembalakan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku.

Sosialisasi pencegahan illegal logging dilaksanakan oleh Aiptu Karyadi, S.Sos dan Brigpol A. Pasaribu, kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Jumat (19/06/2026) pukul 10.40 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging atau pembalakan liar kepada warga Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai dgn Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Kapolsek Kapuas Hulu juga menyampaikan imbauan dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para pembalakan liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan pembalakan liar tanpa ijin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan
Next Article CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN DIAKIBATKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN
Admin Media

Related Posts

Gelar Operasi KRYD Pagi Hari, Polsek Jelai Sisir Lokasi yang Menjadi Pusat Keramaian Warga

18 Juli 2026 3:13 PM

Gerak Cepat Polsek Rungan Padamkan Titik Api di Karya Bakti, Karhutla Seluas 1 Hektare Berhasil Dikendalikan

18 Juli 2026 3:10 PM

Bantu Kelancaran Pergerakan Warga, Personel Sat Samapta Polres Sukamara Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari

18 Juli 2026 3:07 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.