Polda Bangka Belitung melimpahkan tahap II kasus praktik pengoplosan Gas LPG subsidi dengan 4 (empat) tersangka berinisial Fa alias Fajar, MZA alias Adit, Wi alias No dan RK alias Ipal yang diungkap di Kabupaten Bangka Tengah pada April lalu.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Terkait pelimpahan berkas perkara tersebut turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (19/6/26).
“Iya, benar. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan keempat tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejari Pangkalpinang,”kata Agus di Mapolda.
Selain keempat tersangka, kata Agus, penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus praktik pengoplosan gas elpiji itu diantaranya 1 unit mobil, ratusan tabung gas elpiji serta alat-alat yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
“Keempat tersangka dan barang bukti dalam kasus ini sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”ungkapnya.
Agus juga menyampaikan bahwa ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Ini adalah wujud komitmen dari pimpinan kita untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersediaan gas elpiji,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi 12 kg di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4/26).
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim mengamankan 4 orang disalah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.
Dari Pangkalan di Pangkalpinang, Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan sampai akhirnya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah.
Diketahui, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025. Para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.analisnews.co.id
M.Jhon kanedy
