Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polwan Polres Gunung Mas Patroli Kamtibmas Lewat Inovasi SITUKEPMAS, Humanis Beri Edukasi dan Kawal Distribusi MBG

Pelabuhan Krueng Geukueh Berangkatkan Ribuan Ton Biomassa ke Jepang

Polsek Kapuas Hilir Bentuk Posko Siaga Karhutla, Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH RUSAKNYA ALAM YANG DIAKIBAT ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN
Terkini

CEGAH RUSAKNYA ALAM YANG DIAKIBAT ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN IMBAUAN

Admin MediaBy Admin Media19 Juni 2026 10:28 AM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan iIlegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mengkampanyekan larangan melakukan penambangan illegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan illegal.

Sosialisasi pencegahan illegal mining dilaksanakan oleh Aiptu Karyadi, S.Sos dan Brigpol A. Pasaribu kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Jumat (19/06/2026) pukul 08.40 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Stop iIlegal mining serta sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara dan denda 100 milyar dan berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” tegas Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Mining di Kecamatan Timpah
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN CEGAH KERUSAKAN ALAM AKIBAT ILLEGAL MINING
Admin Media

Related Posts

Polwan Polres Gunung Mas Patroli Kamtibmas Lewat Inovasi SITUKEPMAS, Humanis Beri Edukasi dan Kawal Distribusi MBG

30 Juli 2026 8:48 AM

Polsek Kapuas Hilir Bentuk Posko Siaga Karhutla, Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau

30 Juli 2026 8:24 AM

Pendidikan Toleransi: Generasi Muda Belajar Merawat Perbedaan dari Ruang Kelas

30 Juli 2026 7:59 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.