Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komunitas Mahasiswa Peduli Tapanuli Utara (KMPTU) Berikan Penghargaan kepada Siswa Berprestasi sebagai Bentuk Dukungan terhadap Dunia Pendidikan

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

Dr. Somvir Dorong Selesaikan ICCB Renon Mangkrak 22 Tahun Kenang Peran Besar Biju Patnaik Selamatkan Tokoh RI dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASIKAN BAHAYA DAN DAMPAK KARHUTLA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASIKAN BAHAYA DAN DAMPAK KARHUTLA

Admin MediaBy Admin Media19 Juni 2026 2:21 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dikhawatirkannya seperti tahun-tahun sebelumnya bila masuk musim kemarau maka akan terjadi karhutla, maka itu akan sulit dipadamkan khususnya diwilayah Kecamatan Kapuas Hulu perlunya dilakukan patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan ini rutin setiap harinya disampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu dan khususnya di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Jumat (19/06/2026) pukul 08.50 Wib. Personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Karyadi, S.Sos dan Brigpol A. Pasaribu, menyampaikan imbauan kepada warga yang ditemui selama dalam pelaksanaan patroli.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan pelaksanan imbauan karhutla dilakukan dengan harapan masyarakat bisa memahami dan turut membantu Polri atau pihak lain yang terkait dalam mencegah karhutla yang disebabkan oleh pembakaran lahan dan hutan secara sengaja.

Patroli karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif. Langkah awal yang harus diambil dalam pengawasan masalah karhutla ini adalah melakukan sambang dan menyampaikan imbauan larangan membakar lahan dan hutan kepada masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar”, tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSIDOKKES POLRES SERUYAN GELAR BAKTI KESEHATAN CEK KESEHATAN GRATIS UNTUK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI, DAN MASYARAKAT
Next Article Satpolair Polres Barito Utara Laksanakan Sosialisasi Kamtibmas kepada Masyarakat di Sekitar DAS Barito
Admin Media

Related Posts

Komunitas Mahasiswa Peduli Tapanuli Utara (KMPTU) Berikan Penghargaan kepada Siswa Berprestasi sebagai Bentuk Dukungan terhadap Dunia Pendidikan

21 Juni 2026 11:13 AM

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

21 Juni 2026 10:26 AM

Dr. Somvir Dorong Selesaikan ICCB Renon Mangkrak 22 Tahun Kenang Peran Besar Biju Patnaik Selamatkan Tokoh RI dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

21 Juni 2026 10:25 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.