Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POST Hadir sebagai Solusi POS untuk Operasional Restoran

Kapolres Murung Raya Hadiri Penutupan Festival Budaya Tira Tangka Balang

Semarakan Nasionalisme, Polsek Permata Intan Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN CEGAH LAHGUN BAHAN KIMIA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN CEGAH LAHGUN BAHAN KIMIA

Admin MediaBy Admin Media20 Juni 2026 2:42 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (20/06/2026) pukul 11.10 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bias terus dinikmati hingga generasi penerus”. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU SECARA AKTIF LAKUKAN IMBAUAN TERKAIT BAHAYA DAN DAMPAK KARHUTLA
Next Article ANTISIPASI DAMPAK AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI
Admin Media

Related Posts

Kapolres Murung Raya Hadiri Penutupan Festival Budaya Tira Tangka Balang

9 Agustus 2026 3:10 PM

Semarakan Nasionalisme, Polsek Permata Intan Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih

9 Agustus 2026 2:56 PM

Kobarkan Nasionalisme, Polsek Tanah Siang Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih

9 Agustus 2026 2:54 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.