Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT SOSIALISASI DAN IMBAUAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN KARHUTLA

CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF EDUKASI MASYARAKAT

POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT SOSIALISASI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERTAMBANGAN ILEGAL

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU INGATKAN MASYARAKAT AGAR TIDAK LAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR TANPA IZIN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU INGATKAN MASYARAKAT AGAR TIDAK LAKUKAN AKTIVITAS PENEBANGAN LIAR TANPA IZIN

Admin MediaBy Admin Media21 Juni 2026 2:11 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu- Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aipda Imanuel P. Nadeak, Brigpol A. Pasaribu dan Bripda I Wayan Aditya kepada warga Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (21/06/2026) pukul 11.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” akhirnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”
Next Article UPAYA CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT SOSIALISASI DAN IMBAUAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN KARHUTLA

5 September 2026 12:44 PM

CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF EDUKASI MASYARAKAT

5 September 2026 12:39 PM

POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT SOSIALISASI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERTAMBANGAN ILEGAL

5 September 2026 12:31 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.