Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Kuliah Jurusan Informatika? Simak Tipsnya Berikut ini

BINUS @Malang Dorong Semangat Kewirausahaan Mahasiswa Lewat BESTARI FESTIVAL 2026

Menilik Seririt: Titik Tenang di Barat Lovina yang Kian Dilirik Pemburu ‘Slow Travel’

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Polsek Kahayan Tengah Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan
Terkini

Cegah Karhutla, Polsek Kahayan Tengah Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan

Admin MediaBy Admin Media22 Juni 2026 6:04 PM062 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah terus bergerak aktif memberikan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah antisipasi ini dilakukan oleh Bripka I Wayan S bersama Brigpol Maulana I dengan menyambangi warga di Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/06/2026) Pagi.

Dalam kesempatan tersebut, para petugas menyampaikan sosialisasi secara langsung mengenai sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pengendalian kerusakan maupun pencemaran lingkungan hidup yang kerap berdampak buruk bagi kesehatan dan kelestarian alam sekitar.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Muchlis Aryanto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menggugah kesadaran hukum masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama saling mengingatkan agar tidak ada lagi aktivitas pembakaran lahan yang dapat memicu bencana asap,” ujar Ipda Muchlis Aryanto, S.H.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terkait karhutla sangatlah tegas. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal sebesar 15 miliar rupiah. Oleh karena itu, pendekatan preventif edukatif seperti ini akan terus digalakkan secara konsisten demi keselamatan bersama.

Melalui sosialisasi yang humanis ini, diharapkan warga Desa Bukit Rawi dapat sepenuhnya memahami dampak buruk karhutla dan memilih metode yang lebih aman serta ramah lingkungan dalam mengelola lahan pertanian mereka. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor ke call center atau aparat setempat jika melihat adanya titik api di wilayahnya. (Humasrespulpis).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePersiapan HUT Kemerdekaan, Polsek Pandih Batu Hadiri Rapat Kepanitiaan
Next Article Polsek Pandih Batu Amankan Aktivitas Pasar Mingguan Desa Pangkoh Hulu
Admin Media

Related Posts

Mau Kuliah Jurusan Informatika? Simak Tipsnya Berikut ini

25 Oktober 2026 12:43 AM

BINUS @Malang Dorong Semangat Kewirausahaan Mahasiswa Lewat BESTARI FESTIVAL 2026

25 Oktober 2026 12:33 AM

Menilik Seririt: Titik Tenang di Barat Lovina yang Kian Dilirik Pemburu ‘Slow Travel’

25 Oktober 2026 12:22 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.