Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

​Film ‘Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang’ Tembus SIFF 2026, Kemenparekraf Dorong Internasionalisasi

Bikin Bernostalgia, ‘3 Kembang’ Hidupkan Lagi Era Keemasan Dangdut Indonesia

Rano Karno Ungkap Filosofi Betawi ‘Kalau Jalan Buntu, Cari Gang’ untuk Masa Depan Jakarta

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN DAN SOSIALISASI LAHGUN NARKOBA
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN DAN SOSIALISASI LAHGUN NARKOBA

Admin MediaBy Admin Media22 Juni 2026 10:17 AM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Karyadi, S.Sos dan Aiptu Sudono, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (22/06/2026) pukul 09.10 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN STOP LAHGUN NARKOBA PADA MASYARAKAT
Next Article 10 Ras Anjing Menggemaskan yang Ramah dan Mudah Dirawat di Rumah
Admin Media

Related Posts

Air Bekas Mencuci Kereta Tidak Langsung Dibuang, Begini Cara LRT Jabodebek Mengolahnya

19 Juli 2026 3:31 PM

DPR Apresiasi Kontribusi Grup MIND ID Bangun Papua

19 Juli 2026 3:15 PM

BP Tapera dan Kementerian Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Penyediaan Perumahan bagi Buruh

19 Juli 2026 2:58 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.