Analisnews.co.id | Jakarta — Sejumlah pencipta lagu, arranger, produser musik, dan pegiat hak cipta menggelar aksi damai di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (24/6). Berbalut kemeja dan kaus hitam sebagai simbol duka, mereka mengawal proses judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang saat ini tengah diperiksa Majelis Hakim Agung.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB itu digelar tanpa orasi maupun pengerahan massa besar. Para peserta hanya membentangkan sejumlah spanduk berisi pesan moral dan hukum, di antaranya bertuliskan “Hukum yang Sehat Pasti Bisa Mengoreksi Regulasi yang Menyimpang”, “Negara Harus Melindungi, Bukan Mengambil Alih Hak Pencipta”, serta “Tegakkan UU Hak Cipta, Koreksi Permenkum Nomor 27 Tahun 2025”.
“Sebagai pertanda duka kami,” ujar Rento Saky, salah seorang peserta aksi.
Melalui aksi tersebut, para pencipta berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan mereka untuk menghentikan pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025. Menurut para pemohon, sejumlah ketentuan dalam kedua regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam UU Hak Cipta, fungsi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti diamanatkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, kewenangan tersebut dialihkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ali Akbar, penanggung jawab aksi, menilai perubahan tata kelola tersebut berdampak langsung terhadap distribusi royalti para pencipta lagu.
“Dampaknya sangat nyata, yaitu terganggunya tata kelola royalti yang telah dibangun selama puluhan tahun,” kata Ali.
Ia menjelaskan, sebelum perubahan mekanisme tersebut, para pencipta dapat menerima distribusi royalti sebanyak tiga hingga lima kali dalam setahun. Namun, setelah sistem baru diberlakukan, frekuensi maupun nilai royalti yang diterima disebut mengalami penurunan signifikan.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti yang saat ini dijalankan,” ujarnya.
Melalui aksi damai tersebut, para pelaku industri musik berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berlandaskan hukum yang berlaku.
“Kami ingin hak ekonomi para pencipta terlindungi,” tutur Ali Akbar, musisi yang dikenal banyak berkarya bersama God Bless.
Persoalan tata kelola royalti musik kembali menunjukkan bahwa di balik gemerlap industri hiburan, perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta tetap menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan ekosistem musik nasional
