Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SATLANTAS POLRES SERUYAN GELAR POLANTAS MENYAPA DAN BAKTI SOSIAL DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

BINUS ASO Kolaborasi dengan Hitachi, Ini Untungnya

KAPOLRES SERUYAN CEK PROGRES BEDAH RUMAH, PASTIKAN PROGRAM HUT BHAYANGKARA KE-80 BERJALAN SESUAI TARGET

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI KEPADA WARGA LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI KEPADA WARGA LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

Admin MediaBy Admin Media24 Juni 2026 12:30 PM002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu gencar memberikan imbauan kepada masyarakat, seperti pada Rabu, (24/06/2026) pukul 09.00 Wib, personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar bersama-sama dengan warga masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan bahwa telah memerintahkan anggotanya terutama Bhabinkamtibmas/Polmas agar memberikan sosialisasi dan imbauan tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.

“Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktifitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan, harapannya dengan disampaikannya imbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua dan meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu,” ucapnya.

“Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana bukalahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 10 milyar”, tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleWakapolda Banten Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Ciceri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Next Article Perselisihan Dua Warga Barito Utara Sepakat Berdamai Melalui Mediasi Polisi
Admin Media

Related Posts

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif

24 Juni 2026 1:10 PM

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Mining di Kecamatan Timpah

24 Juni 2026 12:58 PM

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Logging, Tekankan Perlindungan Hutan dan Kepatuhan Hukum

24 Juni 2026 12:56 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.