Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Personel Polsek Kapuas Kuala Melaksanakan Apel Pagi

PERSONEL POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENCEGAHAAN

Personel Piket Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Upaya Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Banama Tingang Bentangkan Spanduk Larangan di Desa Ramang
Terkini

Upaya Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Banama Tingang Bentangkan Spanduk Larangan di Desa Ramang

Admin MediaBy Admin Media24 Juni 2026 5:53 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulang Pisau – Personil Polsek Banama Tingang terus gencar turun ke lapangan untuk melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat setempat. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum mereka, Rabu (24/06/2026) Pagi.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau tersebut, petugas kepolisian menyambangi warga secara humanis. Mereka membentangkan spanduk maklumat yang berisi larangan tegas serta sanksi hukum bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun pekarangan secara sembarangan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menjelaskan bahwa edukasi secara tatap muka ini dinilai jauh lebih efektif untuk menyadarkan masyarakat mengenai bahaya nyata yang ditimbulkan oleh Karhutla. “Kami ingin menyentuh langsung kesadaran warga agar bersama-sama menjaga lingkungan sekitar,” ujar IPDA Fasca Candra Lukmana.

“Sengaja membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 Miliar. Oleh karena itu, pemahaman hukum, risiko kesehatan, serta dampak buruk kerusakan lingkungan ini harus terus kami sosialisasikan agar tidak ada warga yang melanggar,” tambahnya.

Melalui sosialisasi yang berjalan dengan dialogis ini, diharapkan masyarakat Desa Ramang dapat sepenuhnya memahami konsekuensi hukum serta berkomitmen aktif untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kerja sama yang sinergis antara aparat kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam meminimalisir potensi bencana kebakaran di Kabupaten Pulang Pisau. (Humasrespulpis).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTingkatkan Keamanan Swakarsa, Polsek Sebangau Kuala Sambangi Pusat Pengamanan Warga
Next Article Sinergi Eksekutif dan Yudikatif, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Kajati Kalteng
Admin Media

Related Posts

Personel Polsek Kapuas Kuala Melaksanakan Apel Pagi

25 Juni 2026 12:51 AM

PERSONEL POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENCEGAHAAN

24 Juni 2026 11:54 PM

Personel Piket Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

24 Juni 2026 11:35 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.