Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mathaba Wisata Umroh dan Haji,Di Pameran Ini Menawarkan Program Pelayanan Umroh

Luxury Bag Auction Kembali Digelar, Prada Re-Edition 2005 Siap Diperebutkan Mulai Rp5 Juta di @degaiya.id

Safa Tour, Memberikan Promo Sebesar 500 Ribu Bagi Pengunjung Yang Melakukan Pesanan Tiket, Perjalanan(Booking)

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Banten»Janjikan Haji Khusus VIP, Dua Pelaku Tipu Korban hingga Rp7,65 Miliar
Banten

Janjikan Haji Khusus VIP, Dua Pelaku Tipu Korban hingga Rp7,65 Miliar

nurjenBy nurjen26 Juni 2026 11:30 AM033 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, Analisnews.co.id  – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang berinisial NN (53) dan NZ (31) Pelaku dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus.

 

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan Kronologi kejadian tersebut.

 

“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 2 Juni 2026, kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp 320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk diupgrade antara lain hotel, makanan dan transportasi,” jelasnya pada Jum’at (26/06).

 

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa setelah pembahasan lebih lanjut, untuk upgrade fasilitas korban sepakat memberangkatkan 19 orang jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang.

 

“Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara, Namun, hingga jadwal keberangkatan pada tanggal 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan. Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Banten mengatakan bahwa tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

 

“Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil di sita

– 2 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan masing masing nominal sebesar Rp. 250.000.000

– 1 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan nominal sebesar Rp. 3.600.000.000

– 1 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan nominal sebesar Rp. 4.050.000.000

– 1 lembar Invoice/ tagihan biaya sebesar Rp. 4.050.000.000

– 1 lembar Invoice/ tagihan biaya sebesar Rp. 3.600.000.000

– 1 bundel surat somasi

– 1 bundel Profil Perusahaan PT. Imtiyaz Global Wisata

– 1 bundel Daftar Nama Jemaah Haji yang Diberangkatkan oleh Perusahaan PT. DOK dan Perkapalan Gandasari Indonesia.

 

Kombes Pol Maruli mengungkapkan Motif dan Modus kedua tersangka.

 

“Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain. Sementara Modus Tersangka NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara NZ membantu dengan memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban,” ungkapnya.

 

Kabidhumas Polda Banten menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

 

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 492 KUHPidana dan/atau pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 21 ayat 1 KUHPidana (Undang-undang No.1 tahun 2023) Jo pasal 125 Jo pasal 118 (Undang-undang RI No. 8 tahun 2019) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda denda paling banyak Rp10 miliar,” terangnya.

 

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi dari pemerintah serta tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keberangkatan secara cepat tanpa prosedur yang jelas,” tutupnya (Bidhumas).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Mining di Kecamatan Timpah
Next Article Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Logging, Tekankan Perlindungan Hutan dan Kepatuhan Hukum
nurjen

Related Posts

Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Suling Program Kapolda Banten Bersama Tokoh Agama dan Warga Masyarakat

26 Juni 2026 7:17 AM

Kanit binmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat sambang Ke tokoh masyarakat Desa Sangiangtanjung

26 Juni 2026 7:15 AM

Kanit Samapta Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis di Jalan RA.Kartini Rangkasbitung

26 Juni 2026 7:13 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.