Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas Personel Piket Laksanakan Patroli Dialogis

Anggota Polsek Kapuas Hilir Setiap hari berikan Himbauan Hpus kepada Masyarakat

Personil Polsek Kapuas Hilir Melaksanakan Patroli Dialogis Serta Berikan Himbauan Larangan Karhutla

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN CEGAH LAHGUN BAHAN KIMIA
Terkini

SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN CEGAH LAHGUN BAHAN KIMIA

Admin MediaBy Admin Media27 Juni 2026 12:32 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (27/06/2026) pukul 10.00 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bias terus dinikmati hingga generasi penerus”. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN TERKAIT BAHAYA DAN DAMPAK KARHUTLA
Next Article ANTISIPASI DAMPAK DARI AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI
Admin Media

Related Posts

Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas Personel Piket Laksanakan Patroli Dialogis

28 Juni 2026 12:27 AM

Anggota Polsek Kapuas Hilir Setiap hari berikan Himbauan Hpus kepada Masyarakat

28 Juni 2026 12:25 AM

Personil Polsek Kapuas Hilir Melaksanakan Patroli Dialogis Serta Berikan Himbauan Larangan Karhutla

28 Juni 2026 12:17 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.