Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Waspada Bencana, Personel Polsek Kurun Pantau Langsung Das Sungai Kahayan

Patroli Pamapta Polres Gunung Mas Sasar Pasar, SPBU hingga Bank di Kuala Kurun

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Kapolres Kapuas Bersama Bupati Tinjau Posko BPBD

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN CEGAH LAHGUN BAHAN KIMIA
Terkini

SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI ILLEGAL MINING DAN CEGAH LAHGUN BAHAN KIMIA

Admin MediaBy Admin Media27 Juni 2026 12:32 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (27/06/2026) pukul 10.00 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bias terus dinikmati hingga generasi penerus”. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN TERKAIT BAHAYA DAN DAMPAK KARHUTLA
Next Article ANTISIPASI DAMPAK DARI AKTIVITAS ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI
Admin Media

Related Posts

Waspada Bencana, Personel Polsek Kurun Pantau Langsung Das Sungai Kahayan

9 September 2026 8:43 AM

Patroli Pamapta Polres Gunung Mas Sasar Pasar, SPBU hingga Bank di Kuala Kurun

9 September 2026 8:43 AM

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Kapolres Kapuas Bersama Bupati Tinjau Posko BPBD

9 September 2026 7:53 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.