Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sorotan: HUT Ke-25 Kelenteng Fatcukoung Palace Diisi Doa, Pengobatan, dan Berbagi Makanan

Polres Pulang Pisau dan FKPD Pulang Pisau Laksanakan Anev Penanganan Karhutla di Desa Tumbang Nusa

Tinjau Titik Hotspot, Kapolda Kalteng dan Gubernur Cek Penanganan Karhutla di Tumbang Nusa

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH TERJADI KARHUTLA POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA
Terkini

MENCEGAH TERJADI KARHUTLA POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media28 Juni 2026 3:25 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas bebas dari kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan oleh Aiptu Karyadi, S.Sos dan Brigpol A. Pasaribu kepada warga masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (28/06/2026) pukul 14.40 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas melakukan patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) “personel Polsek Kapuas Hulu akan terus melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

Kami dari Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas akan terus mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.

“Selain itu personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas juga menyampaikan beberapa sanksi pidana daripada karhutla. Di mana sanksi pidana tersebut sesuai sanksi dan pidana pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar,” jelasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBERLARI BERSAMA DI PAGI BUTA, POLRES SERUYAN GELAR FUN RUN 5K RAYAKAN HUT BHAYANGKARA KE-80
Next Article BHABINKAMTIBMAS DESA PEMATANG LIMAU HADIRI PELANTIKAN KETUA KPPS PILKADES 2026
Admin Media

Related Posts

Sorotan: HUT Ke-25 Kelenteng Fatcukoung Palace Diisi Doa, Pengobatan, dan Berbagi Makanan

24 Juli 2026 8:33 PM

Polres Pulang Pisau dan FKPD Pulang Pisau Laksanakan Anev Penanganan Karhutla di Desa Tumbang Nusa

24 Juli 2026 8:07 PM

Tinjau Titik Hotspot, Kapolda Kalteng dan Gubernur Cek Penanganan Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 8:06 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.