Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sorotan: HUT Ke-25 Kelenteng Fatcukoung Palace Diisi Doa, Pengobatan, dan Berbagi Makanan

Polres Pulang Pisau dan FKPD Pulang Pisau Laksanakan Anev Penanganan Karhutla di Desa Tumbang Nusa

Tinjau Titik Hotspot, Kapolda Kalteng dan Gubernur Cek Penanganan Karhutla di Tumbang Nusa

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»RUTIN DILAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA SEBAGAI UPAYA POLSEK KAPUAS HULU MENCEGAH KARHUTLA
Terkini

RUTIN DILAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA SEBAGAI UPAYA POLSEK KAPUAS HULU MENCEGAH KARHUTLA

Admin MediaBy Admin Media28 Juni 2026 3:29 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu-Dalam rangka antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu oleh Aiptu Karyadi, S.Sos dan Brigpol A. Pasaribu gencar laksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu, Minggu (28/06/2026) pukul 14.40 Wib.

Imbauan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan personil Polsek Kapuas Hulu dalam rangka mengantisipasi atau mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu

“Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari Karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan, serta aktivitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan,” ujar Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa dengan disampaikannya imbauan tersebut, diharapkan dapat menyadarkan masyarakat bahwa kebakaran hutan dan lahan memberikan dampak yang akan merugikan kita semua, baik itu dari segi kesehatan maupun dari segi ekonomi.

“Diimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu ini,” imbaunya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBHABINKAMTIBMAS DESA PEMATANG LIMAU HADIRI PELANTIKAN KETUA KPPS PILKADES 2026
Next Article PATROLI DIALOGIS POLSEK HANAU SAMBANG PASAR SAIK, BINA KETERTIBAN DAN CEK TUKANG PARKIR
Admin Media

Related Posts

Sorotan: HUT Ke-25 Kelenteng Fatcukoung Palace Diisi Doa, Pengobatan, dan Berbagi Makanan

24 Juli 2026 8:33 PM

Polres Pulang Pisau dan FKPD Pulang Pisau Laksanakan Anev Penanganan Karhutla di Desa Tumbang Nusa

24 Juli 2026 8:07 PM

Tinjau Titik Hotspot, Kapolda Kalteng dan Gubernur Cek Penanganan Karhutla di Tumbang Nusa

24 Juli 2026 8:06 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.