Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kunjungan kerja ke sebangau kuala, kapolres pulang pisau resmikan rumah dinas personel

Pererat silahturahmi, kapolres pulang pisau laksanakan kunjungan kerja ke polsek maliku

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN SERTA SOSIALISASI LAHGUN NARKOBA KEPADA WARGA

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Banten»Ditresnarkoba Polda Banten Gagalkan Peredaran 195 Cartridge Vape Berisi Etomidate, Ungkap Modus Baru Peredaran Narkotika
Banten

Ditresnarkoba Polda Banten Gagalkan Peredaran 195 Cartridge Vape Berisi Etomidate, Ungkap Modus Baru Peredaran Narkotika

nurjenBy nurjen29 Juni 2026 3:40 PM043 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, Analisnews.co.id  – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis baru Etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge vape elektrik. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan menerapkan metode control delivery untuk memastikan identitas penerima paket sekaligus mengungkap jaringan yang terlibat.

 

“Setelah paket diterima oleh tersangka berinisial ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika jenis Etomidate, terdiri dari 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs. Seluruh barang bukti tersebut disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas,” ujar Wiwin pada Senin (29/06).

 

Selain mengamankan paket tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan barang bukti narkotika lain yang diakui digunakan oleh tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ZM berperan sebagai kurir yang bertugas menerima paket sebelum kembali mengirimkannya kepada penerima lain yang diduga berada di wilayah Jawa Tengah. Polisi pun masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap penerima berikutnya maupun pengendali jaringan yang diduga mengirim barang dari Medan.

 

“Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Kami menduga barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur Medan sebelum dikirim ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi. Modus ini menjadi perhatian serius karena memanfaatkan layanan pengiriman untuk menghindari pengawasan aparat,” ungkap Wiwin.

 

Lebih lanjut, Wiwin menerangkan bahwa Etomidate merupakan narkotika golongan II sesuai perubahan penggolongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Saat ini, peredarannya semakin marak dengan memanfaatkan perangkat pod atau vape, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa.

 

“Cartridge tersebut tinggal dipasang pada perangkat vape dan digunakan seperti rokok elektrik pada umumnya. Modus ini membuat penyalahgunaannya tidak mudah dikenali dan banyak menyasar kalangan anak muda atau Generasi Z,” terangnya.

 

Wiwin menambahkan bahwa Etomidate pada dasarnya merupakan zat anestesi yang digunakan dalam dunia medis untuk pembiusan pasien sebelum menjalani operasi. Namun apabila disalahgunakan, zat tersebut dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, halusinasi, rasa melayang (fly), hingga menimbulkan ketergantungan.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur menggunakan vape yang tidak jelas asal-usulnya serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan hingga mengungkap seluruh jaringan, mulai dari pengirim, penerima, hingga pihak yang mengendalikan peredaran narkotika jenis baru ini,” tutup Wiwin.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. (Bidhumas).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleHadiri Rakornas Kementan, Bupati Tapanuli Utara Usulkan Penguatan Irigasi
Next Article ‎Pemkab Tapanuli Utara Lepas Keberangkatan 7 Calon Haji, Harapkan Kembali Tetap Sehat ‎
nurjen

Related Posts

212 Kasus C3 Diungkap, Polda Banten Sita Puluhan Kendaraan Hasil Kejahatan

29 Juni 2026 1:13 PM

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Melaksanakan Giat Suling Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat

29 Juni 2026 10:27 AM

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Kepemukiman Warga Antisipasi Gangguan Kamtibmas

29 Juni 2026 10:25 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.