Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manifes Bakti Delapan Dekade Polri, Jajaran Polres Sukamara Laksanakan Ritual Tabur Bunga Kebangsaan

194 Kelurahan di Jakarta Berstatus ODF Komitmen, Sanitasi Layak Terus Diperluas

Rundy Hadiyanto Juarai Turnamen Biliar Antarwartawan SIWO PWI DKI Jakarta 2026

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Polres Murung Raya Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
Terkini

Polres Murung Raya Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Admin MediaBy Admin Media29 Juni 2026 12:46 PM034 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura) melaksanakan Press Release pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Jl. Tumenggung Silam RT.04 RW.04 Puruk Cahu (arah jalan Desa Dirung Bakung) Kec. Murung Kab. Murung Raya, Prov. Kalteng.

Kegiatan press release tersebut dipimpin oleh Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, S.I.K. dan didampingi oleh Wakapolres Mura Kompol Puji Widodo, S.H., Kasat Reskrim Iptu Vani Badra Sadewa, S.Tr.K., Plt Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin, S.Sos dan Kanit PPA Ipda Jufri, S.H. dihalaman Mapolres Mura, Senin (29/6/2026).

Dalam rilisnya, Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, S.I.K. mengatakan bahwa pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 17/VI / 2026/SPKT /Polres Murung Raya/Polda Kalimantan tengah Tanggal 20 Juni 2026.

Adapun Tersangka berinisial A (38) Sedangkan korban, sebut saja mawar (12). Mirisnya, korban diketahui anak tiri dari tersangka sendiri.

Kronologi kejadian pada bulan Oktober 2025 ketika korban meminta ibunya untuk memijit badannya karena sedang tidak enak badan. Saat ibunya melakukan pijatan diarea perut, ibunya terkejut dan curiga karena perut korban terlihat membesar dan ada pergerakan dari dalam seperti gerakan janin. Ibunya langsung ke pergi ke Apotek membeli tes kehamilan. Setelah dicek melalui air seni korban, ternyata hasilnya positif hamil. Ibunya juga sempat membawa korban ke bidan kampung untuk mengecek apakah benar ada janin didalam perut anak korban. Pada saat dicek oleh bidan kampung bahwa memang benar anak korban sedang hamil usia kandungan sudah berumur 3-4 bulan.

Setelah mengetahui korban hamil, ibunya langsung menanyakan siapa orang yang menghamili korban. Korban tidak berani menjawab dan hanya diam.

Pada bulan Januari 2026, tersangka mengajak keluarganya pindah ke Desa Jakatan Pari Kec. Kapuas Hulu untuk bekerja di perusahaan Sawit PT. AGRINAS.

Waktu di Desa Jakatan Pari, ibunya menanyakan lagi kepada korban siapa yang telah menghamilinya. Disitulah korban baru berani mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya.

“Ibu korban langsung menyakan kepada tersangka, apakah benar dirinya sudah mengamilinya. Tersangka pun mangakuinya dengan alasan khilaf, lalu tersangka kembali ke Puruk Cahu,” ujar Kapolres.

Pada bulan Maret 2026 korban melahirkan seorang anak perempuan dengan kondisi sehat namun karena kekurangan ekonomi dan perawatan sehingga pada usia bayi 3 bulan, bayi tersebut sakit (stunting) dan dibawa ke RS Kuala Kurun dan sempat dirawat selama kurang lebih 5 hari kemudian bayi tersebut meninggal dunia.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa dirinya melakukan persetubuhan terhadap anak korban sebanyak 11 kali.

โ€œTersangka sudah kita amankan di Mapolres Mura, tersangka kita kenakan pasal berlapis yaitu, Pasal 473, ayat (1) setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Ayat (4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayal (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Ayat (9) jika korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah anak kandung, anak tiri, atau anak dibawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (4). Pasal 415 huruf b melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak di pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas Kapolres.

Dalam kesempatan ini pula, Kapolres Mura AKBP Franky juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari kejahatan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta selalu berperan aktif dalam pengawasan serta tidak ragu untuk melaporkan kepada kami jika menemukan adanya dugaan tindak pidana tersebut.

โ€œDan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur hari ini, merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya di Polres Mura dalam kepastian penegakkan hukum terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak diwilayah hukum Polres Mura,โ€ tandasnya. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleProgram Polantas Menyapa, Petugas SIM Satlantas Polres Mura Berdialog dengan Masyarakat
Next Article SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN KEPADA WARGA, POLSEK KAPUAS HULU SALURKAN BANSOS
Admin Media

Related Posts

๐—ช๐˜‚๐—ท๐˜‚๐—ฑ ๐—ž๐—ฒ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฑ๐˜‚๐—น๐—ถ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฟ๐—ถ, ๐—ž๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—น๐—ฟ๐—ฒ๐˜€ ๐—ฃ๐˜‚๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฃ๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐˜‚ ๐—ฅ๐—ฒ๐˜€๐—บ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฒ๐—ฑ๐—ฎ๐—ต ๐—ฅ๐˜‚๐—บ๐—ฎ๐—ต ๐—Ÿ๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐—ธ ๐—›๐˜‚๐—ป๐—ถ ๐—ฑ๐—ถ ๐—ฆ๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐˜‚ ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—น๐—ฎ

29 Juni 2026 1:54 PM

YBM BRI RO Jakarta 1 Bekali Awardee Bright Scholarship Pelatihan Water Rescue

29 Juni 2026 1:11 PM

POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN BANTUAN SOSIAL BAGI WARGA KURANG MAMPU

29 Juni 2026 12:54 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.