Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Anggota Polsek Lebakgedong Polres Lebak Rutin Giat Subling di masjid Desa Ciladaeun.

Anggota Polsek Lebakgedong Polres Lebak, Patroli Malam Hari Guna Mencegah Gangguan Kamtibmas.

BHABINKAMTIBMAS POLSEK MUNCANG SAMBANG WARGA DESA BINAAN SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Polres Pulang Pisau Gelar Press Release, Bongkar Jaringan Narkoba Sistem Peta Antar Kecamatan
Terkini

Polres Pulang Pisau Gelar Press Release, Bongkar Jaringan Narkoba Sistem Peta Antar Kecamatan

Admin MediaBy Admin Media29 Juni 2026 6:05 PM073 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui konferensi pers yang digelar, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil dilakukan sepanjang bulan Mei hingga Juni 2026. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari lima laporan polisi yang berbeda, Senin (29/06/2026) Siang.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing memiliki inisial NF, FA, AS, I, WR, dan AH. Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah yang tersebar di empat kecamatan, meliputi wilayah Desa Tahawa (Kecamatan Kahayan Tengah), Kelurahan Pulang Pisau (Kecamatan Kahayan Hilir), Desa Pangi (Kecamatan Banama Tingang), serta dua tempat kejadian perkara di Desa Tahai Baru (Kecamatan Maliku). Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 11,69 gram.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Andri Iswanto, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas di lapangan. Para pelaku diketahui kerap bertransaksi menggunakan sistem peta atau “mapping” guna menghindari pertemuan langsung.

“Rata-rata para pelaku melakukan transaksi dengan sistem penjualan melalui pemesanan via WhatsApp. Narkotika tersebut kemudian diletakkan oleh bandar atau kurir di titik koordinat tertentu, seperti di balik tiang listrik, bawah batu, atau sela-sela pohon. Setelah diletakkan, kurir mengirimkan foto lokasi tersebut kepada pembeli, dan pembayaran dilakukan melalui transfer menggunakan BRILINK,” ujar AKP Andri Iswanto saat memberikan keterangan di hadapan awak media.

Lebih lanjut, AKP Andri Iswanto menjelaskan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh bandar yang memanfaatkan banyak kaki tangan atau istilahnya “kuda”. Setiap jaringan tersebut dijanjikan keuntungan sebesar Rp50.000 untuk setiap paket sabu yang berhasil terjual. Sistem kurir yang terus berganti dengan rute yang acak ini memang sempat menjadi tantangan tersendiri bagi tim penyelidik di lapangan dalam membongkar struktur utuh jaringan mereka. Namun, berkat kejelian petugas, rantai peredaran ini akhirnya berhasil dipatahkan.

Dengan digagalkannya peredaran sabu seberat 11,69 gram ini, institusi Polri setidaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar 116 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan obat-obatan terlarang, dengan asumsi estimasi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang. Kini, para tersangka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000. (Humasrespulpis).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Cilegon Gelar Khitanan Massal untuk 51 Anak
Next Article POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS DAN SAMBANG WARGA DI DESA MANTANGAI HILIR, KECAMATAN MANTANGAI, KABUPATEN KAPUAS
Admin Media

Related Posts

GIAT PATROLI MALAM POLSEK MANTANGAI CIPTAKAN RASA AMAN

29 Juni 2026 6:14 PM

PERSONEL POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN GIAT DEKLARASI ANTI H.P.U.S (HOAX, PORNOGRAFI, UJARAN KEBENCIAN DAN SARA) KEPADA WARGA MASYARAKAT

29 Juni 2026 6:12 PM

POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

29 Juni 2026 6:09 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.