Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK KAPUAS TIMUR LAKSANAKAN PEMADAMAN KARHUTLA DI HANDEL KADRI DESA ANJIR SERAPAT TIMUR

Kolaborasi Bersama HRI Team Management, IPCC Turut Mendukung Distribusi Unit Kendaraan Balap ke Mandalika Festival of Speed 2026

Plh Kapolres Murung Raya Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA
Terkini

MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media1 Juli 2026 11:33 AM072 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Sebagai bentuk cipta kondisi menjaga kondusifitas wilayah dari bahaya penyalahgunaan narkoba, Polsek Kapuas Hulu, jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi dan imbauan ke warga desa. Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas/personel di setiap desa binaan masing-masing di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Aiptu Setiawan, C.M., S.H.  kepada warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Rabu (01/07/2026) pukul 10.12 Wib.

Salah satu imbauan yang disampaikan yakni tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan menyampaikan tentang sanksi penyalahgunaan Narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal hukuman mati dan denda 10 Milyar Rupiah.

Kapolsek Kapuas Hulu IpdaZaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan, selain menjaga silaturahmi Polri dengan para masyarakat, kegiatan ini sebagai bentuk cipta kondisi menjaga kondusifitas wilayah dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat agar dapat menghindari adanya penyalahgunaan Narkoba yang sangat berdampak negatif pada diri sendiri dan keluarga.

“Semoga edukasi kami ini dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, dan menjadikan wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng lebih kondusif kedepannya,” harap Ipda Zaenal Abidin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan ini juga dalam rangka cipta kondisi antisipasi dan deteksi dini potensi gangguan kamtibmas agar tidak timbul di masyarakat.

“Sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman melakukan aktifitas sehari-harinya serta mengajak warga untuk ikut serta menjaga kamtibmas yang kondusif, dan selalu waspada pada tindak kriminalitas,” tambah Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous Article‎Wakil Bupati Taput Bersama Direktur Perumda Mual Na Tio Tinjau Progres SPAM IKK Tarutung
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN IMBAUAN SEBAGAI UPAYA MENCEGAH LAHGUN NARKOBA
Admin Media

Related Posts

POLSEK KAPUAS TIMUR LAKSANAKAN PEMADAMAN KARHUTLA DI HANDEL KADRI DESA ANJIR SERAPAT TIMUR

22 Oktober 2026 4:49 PM

Kolaborasi Bersama HRI Team Management, IPCC Turut Mendukung Distribusi Unit Kendaraan Balap ke Mandalika Festival of Speed 2026

22 Oktober 2026 4:24 PM

Plh Kapolres Murung Raya Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan

22 Oktober 2026 4:03 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.