Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keterampilan Abad 21 bagi Mahasiswa: Bekal Penting untuk Masa Depan Karier

Hotel Business dengan Konsep Leisure di Jantung Kuta

LAKSANAKAN PATROLI KE SPBU SEBAGAI BENTUK PELAYANAN TERBAIK POLSEK KAPUAS HULU KEPADA MASYARAKAT

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

Admin MediaBy Admin Media1 Juli 2026 10:57 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu gencar memberikan imbauan kepada masyarakat, seperti pada Rabu, (01/07/2026) pukul 09.05 Wib, personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Aiptu Setiawan, C.M., S.H. melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar bersama-sama dengan warga masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan bahwa telah memerintahkan anggotanya terutama Bhabinkamtibmas/Polmas agar memberikan sosialisasi dan imbauan tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.

“Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktifitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan, harapannya dengan disampaikannya imbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua dan meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu,” ucapnya.

“Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana bukalahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 10 milyar”, tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSATLAP TRI CAKTI DAN SATGAS GABUNGAN AMANKAN LOKASI PENIMBUNAN BALOK TIMAH HASIL PELEBURAN HOME INDUSTRY, PERKUAT PENGAWASAN TATA KELOLA KOMODITAS TIMAH
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA LARANGAN KARHUTLA
Admin Media

Related Posts

Keterampilan Abad 21 bagi Mahasiswa: Bekal Penting untuk Masa Depan Karier

1 Juli 2026 12:14 PM

Hotel Business dengan Konsep Leisure di Jantung Kuta

1 Juli 2026 12:11 PM

LAKSANAKAN PATROLI KE SPBU SEBAGAI BENTUK PELAYANAN TERBAIK POLSEK KAPUAS HULU KEPADA MASYARAKAT

1 Juli 2026 12:05 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.