Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BP Tapera Optimis Capai Target 2026

Polres Bangka Barat Terima Penghargaan dari BNNP Babel Usai Ungkap 1 Kg Sabu di Kelapa

Melayani Sepenuh Hati, Security BRI BO Otista Hadirkan Kenyamanan bagi Nasabah Pensiunan

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»CEGAH TERJADI KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH TERJADI KEBAKARAN HUTAN SERTA LAHAN POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media2 Juli 2026 2:11 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Kapuas Hulu rutin memberikan sosialisasi baik dengan cara membentangkan spanduk maupun imbauan secara langsung kepada masyarakat yang berisikan tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan yang dilaksanakan di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (02/07/2026) pukul 11.20 Wib.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Brigpol Beni Santoso, S.H. dan Brigpol A. Pasaribu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 Ayat (1), pasal 108, Pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran llahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar.

“Kami berharap agar warga mematuhi dan mentaati himbauan yang disampaikan,mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam kita dengan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong tidak membuka lahan dengan cara dibakar untuk mencegah kebakaran yang lebih luas dimana sangat merugikan dan juga dapat menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan,semogah kedepannya diwilayah kita  tidak adalagi kebakaran hutan dan lahan dan terbebas dari kabut asap dan polusi udara” ungkap Kapolsek (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBRI Selenggarakan Program CX 100 Bagi Nasabah Pensiunan di BO Otista
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERKAN IMBAUAN KEPADA WARGA MENCEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Admin Media

Related Posts

BP Tapera Optimis Capai Target 2026

2 Juli 2026 3:21 PM

Polres Bangka Barat Terima Penghargaan dari BNNP Babel Usai Ungkap 1 Kg Sabu di Kelapa

2 Juli 2026 2:58 PM

Melayani Sepenuh Hati, Security BRI BO Otista Hadirkan Kenyamanan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juli 2026 2:39 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.