Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Apel Pengamanan TPA Jatiwaringin, Polresta Tangerang Prioritaskan Keselamatan Warga dan Kelancaran Penanggulangan

Bupati Humbahas Audiensi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Perjuangkan Dukungan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan di Sebangau Kuala

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN SOSIALISASI LARANGAN SERTA BAHAYA AKTIVITAS PERAMBAHAN HUTAN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN SOSIALISASI LARANGAN SERTA BAHAYA AKTIVITAS PERAMBAHAN HUTAN

Admin MediaBy Admin Media2 Juli 2026 3:52 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalteng Brigpol A. Pasaribu dan Bripda I Wayan Aditya sosialisasi terkait illegal logging sekaligus bahaya perambahan hutan di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (02/07/2026) 14.15 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tau betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga faktor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman dan tanpa merusak hutan, harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBP Tapera Optimis Capai Target 2026
Next Article MENCEGAH RUSAKNYA HUTAN AKIBAT ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN IMBAUAN
Admin Media

Related Posts

Bupati Humbahas Audiensi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Perjuangkan Dukungan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

3 Juli 2026 6:56 PM

Tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan di Sebangau Kuala

3 Juli 2026 6:47 PM

Tim Gabungan Bahu-Membahu Jinakkan Kebakaran Lahan di Desa Tumbang Nusa

3 Juli 2026 6:38 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.