Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sorotan: Prabowo Beri Penguatan Total BNN Berantas Narkoba: Teknologi hingga Anggaran

Tingkatkan Kemanan Pusat Perbelanjaan, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Stasioner di Indomaret

Sorotan: HUT Ke-25 Kelenteng Fatcukoung Palace Diisi Doa, Pengobatan, dan Berbagi Makanan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN YANG DIAKIBATKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN
Terkini

CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN YANG DIAKIBATKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN

Admin MediaBy Admin Media3 Juli 2026 3:51 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Salah satu cara Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu, melaksanakan sosialisasi “Stop!!! Kejahatan Terhadap Lingkungan “Berupa Larangan Melakukan Kegiatan Illegal Logging”, di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Jumat (03/07/2026) pukul 11.00 Wib. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Kapuas Hulu.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan praktek illegal logging.

“Kegiatan ini dilakukan memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa kegiatan illegal logging tidak dibenarkan serta ada sanksi hukum bagi para pelakunya”, imbau Kapolsek.

“Adapun sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-,” tegas Kapolsek Kapuas Hulu. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMENCEGAH TERJADINYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN DILAKUKAN SOSIALISASI
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN BERTUJUAN CEGAH LAHGUN NARKOTIKA
Admin Media

Related Posts

Sorotan: Prabowo Beri Penguatan Total BNN Berantas Narkoba: Teknologi hingga Anggaran

24 Juli 2026 8:43 PM

Tingkatkan Kemanan Pusat Perbelanjaan, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Stasioner di Indomaret

24 Juli 2026 8:41 PM

Sorotan: HUT Ke-25 Kelenteng Fatcukoung Palace Diisi Doa, Pengobatan, dan Berbagi Makanan

24 Juli 2026 8:33 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.