Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dari Big Mac ke Blockchain: Mengenal Tokenized Asset McDonald’s di FLOQ

Lengkapi Koleksi Commander dan Skin dengan Top Up Magic Chess

Diah Werdhi Srikandi Dorong Perempuan Green Leadership Jadi Penggerak Utama Aksi Nyata Lingkungan di Bali

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN YANG DIAKIBATKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN
Terkini

CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN YANG DIAKIBATKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN

Admin MediaBy Admin Media3 Juli 2026 3:51 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Salah satu cara Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu, melaksanakan sosialisasi “Stop!!! Kejahatan Terhadap Lingkungan “Berupa Larangan Melakukan Kegiatan Illegal Logging”, di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Jumat (03/07/2026) pukul 11.00 Wib. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Kapuas Hulu.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan praktek illegal logging.

“Kegiatan ini dilakukan memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa kegiatan illegal logging tidak dibenarkan serta ada sanksi hukum bagi para pelakunya”, imbau Kapolsek.

“Adapun sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-,” tegas Kapolsek Kapuas Hulu. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMENCEGAH TERJADINYA LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN DILAKUKAN SOSIALISASI
Next Article POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN BERTUJUAN CEGAH LAHGUN NARKOTIKA
Admin Media

Related Posts

Diah Werdhi Srikandi Dorong Perempuan Green Leadership Jadi Penggerak Utama Aksi Nyata Lingkungan di Bali

19 Juli 2026 6:38 PM

Giat Minggu Kasih Polsek Kapuas Hilir Dengarkan Aspirasi Dan keluhan Masyarakat 

19 Juli 2026 6:33 PM

Musim Kemarau Rawan Karhutla Polsek Kapuas Hilir Ajak Warga Agar Tidak Membuka Lahan Dan Kebun Dengan Cara Di Bakar

19 Juli 2026 6:27 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.