Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Kejahatan

ANGGOTA PIKET POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

UPAYA PENCEGAHAN POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAU KEPADA WARGA SUPAYA TIDAK MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN  
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAU KEPADA WARGA SUPAYA TIDAK MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN  

Admin MediaBy Admin Media3 Juli 2026 10:46 AM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilaksanakan Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng. Termasuk yang dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu, saat memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama mencegah karhutla di Desa Sei Hanyo, Kec, Kapuas Hulu, Kab. Kapuas, Prov Kalteng, Jumat (03/07/2026) pukul 09.00

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan, upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu melalui lisan, melalui spanduk, maklumat Kapolda Kalteng dan lain-lain.

“Untuk itu kami hadir di tengah masyarakat secara humanis untuk terus mensosialisasikan larangan karhutla demi meminimalisir munculnya kabut asap akibat karhutla,” pungkasnya.

“Spanduk yang dipasang berisi pesan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Petugas juga menyampaikan langsung himbauan kepada warga untuk tidak melakukan praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat memicu bencana kabut asap, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Kapolsek

Sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 kuhp, pasal 78 uu ri nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 uu ri nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 uu ri nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 perda prov. kalteng nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., pun menyampaikan bahwa upaya pencegahan lebih penting daripada penindakan. “Pemasangan spanduk ini sebagai langkah preventif dalam mencegah karhutla, terutama memasuki musim kemarau. Kami ingin menggugah kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak membakar lahan secara sembarangan,” ujarnya.

Kapolsek Kapuas Hulu berharap, melalui edukasi dan sosialisasi langsung seperti ini, potensi kebakaran lahan dapat diminimalisir, dan masyarakat turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKapolda Kalteng Sampaikan Belasungkawa Mendalam, Doakan Anggota Gugur dan Dua Personel Segera Ditemukan
Next Article BHABINKAMTIBMAS DESA BUKIT SUNGKAI AKTIF DAMPINGI PETANI MELALUI PENGECEKAN TANAMAN JAGUNG
Admin Media

Related Posts

Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Kejahatan

5 Juli 2026 1:17 AM

ANGGOTA PIKET POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

5 Juli 2026 1:09 AM

UPAYA PENCEGAHAN POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

5 Juli 2026 12:54 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.